MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT DAN VITAMIN PALSU MELALUI PLATFORM E-COMMERCE DI MASA PANDEMI DALAM PERSPEKTIF ETIKA UTILITARIANISME

Diana Sulistiyowati, Diana Sulistiyowati

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan vitamin palsu di masa pandemi Covid-19 baik yang bersifat preventif dan represif sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, serta bagaimana produsen/penjual juga platform e-commerce sebagai penyedia barang atau jasa dan sarana jual-beli melalui media online, menyikapi serta bertanggung jawab terhadap peredaran obat dan vitamin palsu yang jelas tidak memenuhi syarat dan standar keamanan dan kesehatan konsumen. Metodologi penulisan ini lebih kepada studi literatur, guna melihat fenomena maraknya peredaran obat dan vitamin palsu melalui platform e-commerce ini dalam perspektif etika utilitarianism, serta campur tangan pemerintah sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan penulisan normatif dan sifat penelitian deskriptif analitis. Pelaksanaan transaksi e-commerce yang berkembang pesat harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dari Pemerintah dalam setiap implementasinya. Dari temuan-temuan yang ada konsumen dirugikan dengan maraknya peredaran obat dan vitamin palsu melalui platform e-commerce. Keterbatasan-keterbatasan dalam transaksi e-commerce telah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan sendiri dan merugikan orang lain. Tindakan ini jelas tidak etisĀ karena merugikan konsumen, produsen sejenis, maupun industry lain yang terkait. Mereka tidak menjalankan etika bisnis karena mengabaikan tujuan dari etika bisnis itu sendiri, yaitu terciptanya bonum commune (kemaslahatan bersama). Perlindungan hukum oleh BPOM dan BPKN sangat penting bagi konsumen/pemakai. Hukum (peraturan) harus memberikan ruang kepada para konsumen untuk melakukan upaya hukum dalam mengembalikan hak dirinya yang telah dirugikan. Adanya Undang-undang dan peraturan dibuat pemerintah sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Save to Mendeley


Keywords


consumer protection; e-commerce; business ethics; ethical utilitarianism

References


Bertens, K., 1998. Etika. Gramedia Pustaka Utama, 2005

Indonesia, Undang-Undang Perdagangan, UU No. 7 tahun 2014, LN No. 45 Tahun 2014, TLN No. 5512., Pasal 65 ayat (4)

Kearney, A.T. Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN. CIMB ASEAN Research Institute, 2015

Kotler, Philip dan Armstrong, Gary. 2012. Principles of Marketing. New Jersey: Prentice Hall.

Pariadi, Deky. 2018. Pengawasan E-Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No.3 (2018): 651-669

Pesulima, T.L., Matuankotta, J.K., Kuahaty, S.S., 2021. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon. Jurnal Terakreditasi Nasional, Vol. 27 No. 2, April-Juni 2021:h.160-171

Riyanto, Armada, CM. Menjadi Mencintai - Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Penerbit PT Kanisius, 2013

Siahaan, S.HY., Batubara, S.A., Panggabean, N.Y., Sinulingga, A.E., Dea, S. Tindak Pidana Peredaran Pemalsuan Obat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 3, No. 1, Agustus 2020: 252-259

Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo, Jakarta, 2000

Taufikkurrahman. 2016. Peran BPOM dan BPKN dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Vaksin Palsu. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3 No. 1 Juni 2016.

Velasquesz, Manuel G (2002). Business Ethics: Concepts and Chases, Fith edition. Prentice Hall

https://dewey.petra.ac.id/repository/jiunkpe/jiunkpe/s1/mbis/2017/jiunkpe-is-s1-2017-31413031-41374-business_ethics-chapter2.pdf

https://greatdayhr.com/id-id/blog/pengertian-etika-bisnis/

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/447/undangundang-nomor-8-tahun-1999/document

https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2019/10/23/kerugian-karena-obat-palsu-capai-46-milyar-rupiah/

https://katadata.co.id/safrezifitra/indepth/613897dced0ea/makin-marak-peredaran-obat-dan-vitamin-palsu-di-masa-pandemi

Widyani, A.G.D. Etika Bisnis Perspektif Teori dan Praktis. Penerbit CV. Noah Aletheia, 2020

Wikipedia The Free Encyclopedia, Etika Bisnis




DOI: https://doi.org/10.33508/jumma.v13i2.3881