Uji Efek Sedasi dan Durasi Waktu Tidur Ekstrak Etanol Herba Putri Malu (Mimosa microphylla D.) pada Mencit (Mus musculus) Galur Swiss Webster
Abstract
Sejak dahulu tanaman Putri Malu banyak digunakan oleh masyarakat sebagai obat batu ginjal, radang saluran nafas, anti mikroba, peluruh dahak, antipiretik, antiinflamasi, diuretik. Namun, tanaman Putri Malu dengan jenis spesies Mimosa microphylla D. masih jarang dilakukan penelitian serta masih sedikit literatur yang ada, terutama aktivitasnya dalam menimbulkan efek sedasi bila dibandingkan dengan tanaman Putri Malu dari spesies Mimosa pudica L. Oleh sebab itu dilakukan penelitian untuk menguji efek sedasi ekstrak herba Putri Malu (Mimosa microphylla D.) terhadap mencit (Mus musculus) galur Swiss webster untuk mengetahui potensi sedatifnya. Herba Putri Malu Mimosa microphylla D. diekstraksi dengan cara maserasi dengan etanol 96% dan diberikan kepada mencit jantan galur Swiss webster sebanyak 25 ekor yang dibagi dalam 5 kelompok dengan dosis pemberian 600 mg/kgBB, 1200 mg/kgBB, dan 2400 mg/kgBB masing-masing 1 ml/20 gBB. Penelitian ini dilakukan dengan berbagai metode: holeboard, evasion box, platform, rotarod untuk melakukan uji efek sedasi, uji induksi mula tidur, dan uji durasi waktu tidur, serta sebagai pembanding digunakan fenobarbital 30 mg/kgBB. Dari hasil percobaan uji sedatif, diketahui bahwa dosis 600 mg/kgBB ekstrak etanol herba Putri Malu (Mimosa microphylla D.) memiliki aktivitas sedatif terbaik dan pemberian pada 1200 mg/kgBB mampu memperpanjang durasi tidur mencit, namun ekstrak etanol herba Putri Malu (Mimosa microphylla D.) tidak mampu memperpendek waktu mula tidur mencit. Ekstrak etanol herba Putri Malu (Mimosa microphylla D.) memiliki aktivitas dalam menimbulkan efek sedatif, memperpanjang durasi waktu tidur, namun tidak mampu memperpendek waktu mula tidur mencit.
Kata kunci: Mimosa microphylla D., efek sedatif, durasi waktu tidur, waktu mula tidur.
Kata kunci: Mimosa microphylla D., efek sedatif, durasi waktu tidur, waktu mula tidur.
Save to Mendeley
Full Text:
PDF 23-27DOI: https://doi.org/10.33508/jfst.v2i2.719