Analisis Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Disiplin Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan di PT. PLN (Persero) Area Tual
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Zulyani, Noer R. 2013 Komitmen Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol.1 No.2. Lamongan 4. Mallapiang, F., dan Samosir, A. 2014. Analisis Potensi Bahaya dan Pengendaliannya Dengan Metode HIRAC. Public Health Science Journal. Vol. VI No.2. Makassar 5. Lestari, T. dan Trisyulianti, E. 2007. Hubungan Keselamatan dan Kesehatan (K3) dengan Produktivitas Kerja Karyawan. Tugas Akhir. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Bogor
Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press; 2014. 7. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia; 2016. 8. Robert.Manajemen Sumber Daya Manusia (Buku 2) Jakarta: PT. Salemba Emban Patria;2000
DOI: https://doi.org/10.33508/wt.v21i1.3821
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Widya Teknik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License