Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya Tahun 2019

Dian Purnama Sari, Shanti Shanti, Jesica Handoko, Budianto Tedjasukmana, Susanna Hartanto

Abstract


Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pendampingan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Surabaya untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka. Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, termasuk di kota besar Surabaya, banyak yang masih mengalami kesulitan saat melaporkan SPT Tahunan yang harus disi dengan benar, jelas, dan lengkap serta melaporkannya melalui e-filling. WPOP juga membutuhkan pendampingan serta konsultasi, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari pemberi kerja atau dari pekerjaan bebas. Peserta dalam kegiatan ini lebih banyak WPOP yang memiliki kesulitan pengisian SPT Tahunan misalnya berpenghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, memiliki bukti potong tidak final lainnya serta pekerjaan bebas

Keywords


SPT Tahunan; Wajib Pajak Orang Pribadi; Perpajakan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 102/ PMK.010/2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Waluyo, 2010, Perpajakan Indonesia, Edisi 9. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.33508/peka.v3i1.2843

Copyright (c) 2020 Dian Purnama Sari, Shanti Shanti, Jesica Handoko, Budianto Tedjasukmana, Susanna Hartanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.