Tinjauan Malpraktek Medik Di Indonesia (Kaitan Tanggung Jawab Antara Teori Hukum Kedokteran Dan Praktek Kedokteran)

Djuharto S. Susanto

Abstract


Malpraktek Medik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Khususnya di Indonesia hal ini baru mendapatkan perhatian secara introspektif dikalangan akademisi hukum kesehatan setelah munculnya kasus dr Setianingrum di Pati Jawa Tengah pada tahun 1984.Bertitik tolak dari kasus inilah mulai disadari pentingnya hukum bagi profesi Kedokteran yang berimbas dimulainya pengajaran mata kuliah “Hukum Kedokteran” bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran. Malpraktek Medik seringkali
terjadi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Dua kasus yang terjadi dalam wilayah JawaTimur dapat dijadikan bahan analisa kasus Malpraktek Medik. Keempat unsur Malpraktek Medik, yaitu “Duty” atau kewajiban, “Derelict of Duty” atau pelanggaran
kewajiban, “Damage” atau kerusakan, dan “Direct Causation” atau hubungan sebab akibat haruslah terpenuhi. Dibutuhkan pembenahan yang lebih intensif dan ekstensif untuk mengurangi insiden malpraktek medis ini. Baik berupa perubahan paradigma
dikalangan medis sendiri yang seharusnya sudah dilatih sejak mahasiswa kedokteran, mengurangi dominasi pemilik modal yang seringkali melampaui batas, menyaring kemajuan teknologi yang seringkali mengabaikan etika medis dan peningkatan interaksi antar divisi hukum kesehatan yang akhirnya mengarah pada peningkatan pengetahuan di
bidang bioetika dan hak asasi manusia, secara khusus di Indonesia.

Save to Mendeley


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33508/jwm.v1i1.842