HUBUNGAN RELIGIOSITAS DENGAN KECERDASAN EMOSI PADA DOKTER MUDA YANG SEDANG MENJALANI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER DI SURABAYA

Fransiska Dwi Kristiani, Dicky Susilo

Abstract


Kecerdasan Emosi merupakan salah satu aspek psikologis yang berperan penting dalam kehidupan seseorang. Kecerdasan emosi dapat menunjang kinerja seseorang baik dalam pekerjaan, pendidikan maupun dalam berinteraksi dengan orang lain. Peran kecerdasan emosi dalam menunjang kinerja seseorang dirasakan oleh dokter muda yang sedang menjalani pendidikan profesi dokter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan religiositas dengan kecerdasan emosi pada dokter muda yang sedang mejalani pendidikan profesi dokter di Surabaya. Penelitian ini dilakukan pada dokter muda yang sedang menjalani pendidikan profesi dokter di beberapa rumah sakit di Surabaya (N = 95). Penarikan sample dilakukan dengan teknik non-random sampling (convenience sampling & snowball sampling). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan skala Religiositas dan skala Kecerdasan Emosi dimana masing-masing skala terdiri dari 5 aspek. Data dianalisis dengan teknik statistika non-parametrik yaitu Kendall’s Tau B. Hasil pengolahan data mendapatkan nilai r sebesar 0,277 yang memiliki nilai p 0,000 (p < 0,05) yang berarti ada hubungan positif antara religiositas dengan kecerdasan emosi pada dokter muda yang sedang menjalani pendidikan profesi dokter di Surabaya, sehingga apabila religiositas tinggi maka kecerdasan emosi seseorang juga tinggi begitupun sebaliknya. Selain itu religiositas berkontribusi sebesar 7% terhadap kecerdasan emosi, maka 93% lainnya dipengaruhi oleh variabel lain.

 


Save to Mendeley


Full Text:

PDF

References


Azwar, S. (2012). Penyusunan skala psikologi (edisi ke-2). Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Farkhaeni, A. (2011). Pengaruh kecerdasan emosional terhadap konsep diri pada mahasiswa fakultas psikologi UIN Jakarta (Skripsi tidak diterbitkan). Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Jakarta.

Ghufron, M. G., & Risnawita, R. (2017). Teori-teori psikologi. Yogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Glock, C. Y., & Stark, R. (1968). American piety: The nature of religious commitment. California: University of California Press.

Goleman, D. (1996). Emotional intelligence, kecerdasan emosional, mengapa EI lebih penting daripada IQ. Alih bahasa: T. Hermaya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Goleman, D. (2002). Kecerdasan emosional untuk mencapai puncak prestasi. Alih bahasa: Alex Tri Kantjono Widodo. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Gravetter, F. J., & Wallnau, L. B. (2012). Statistic for the behavioral sciences (9th edition). Boston: Cengage Learning.

Hidayatulloh, A., Syamsu. M.N. (2020). Religiusitas intrinsik, religiusitas ekstrinsik, dan niat untuk menghindari pajak. Jurnal Akuntansi: Kajian Ilmiah Akuntansi, 7(1), 44-51. doi:10.30656/jak.v7i1.1534.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Diambil pada tanggal 3 Maret 2020 dari https://kbbi.web.id/religiositas.

Nesami, M.B., dkk. (2015). The relationship between emotional intelligence with religious coping and general health of student. Mater Sociomed, 27(6), 412-416. doi:10.5455/msm.2015.27.412-416.

Paek. E. (2006). Religiosity and perceived emotional intelligence among christians. Personality and Individual Differences, 41(3), 479-490. doi:10.1016/j.paid.2006.01.016.

Priatini. W., dkk. (2008). Pengaruh tipe pengasuhan, lingkungan sekolah, dan peran teman sebaya terhadap kecerdasan emosional remaja. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 1(1), 43-53. doi:10.24156/jikk/2008.1.1.43.

Stevanus, K. (2018). Tujuh kebajikan utama untuk membangun karakter kristiani anak. BIA’: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual, 1(1), 79-95. doi:10.34307/b.v1i1.21.

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (2013). [Versi elektronik]. Diambil pada 1 Maret 2020 dari https://www.persi.or.id/images/regulasi/uu/uu202013.pdf.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (2013). [Versi elektronik]. Diambil pada tanggal 25 Februari 2020 dari https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5450b859e4e6b /undang-undang-nomor-36-tahun-2014.




DOI: https://doi.org/10.33508/exp.v9i1.2940